Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 MEI 2024 • 07:04 WIB

Pemkab Bekasi Perketat Aturan Study Tour Siswa, Kendaraan Wajib Diperiksa dan akan Beri Sanksi Pihak Sekolah

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.

INDOZONE.ID - Setelah kecelakaan tragis yang menimpa bus pariwisata Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa-siswi SMK Lingga Kencana Depok, dan merenggut nyawa 11 orang, sebagian besar dari mereka adalah siswa, liputya

Langkah ini tentunya diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa bagi siswa-siswi dari Kabupaten Bekasi.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pelaksanaan study tour atau tur perpisahan bagi siswa-siswi di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Siswa SMK Lingga Kencana Depok Sempat Live TikTok saat Bus Kecelakaan, Ungkap Hal Ini

"Turut berduka cita atas kecelakaan lalu lintas yang membuat korban jiwa ananda kita puteekkliputara-puteri SMK di Depok yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang, atas dasar itu kami juga sudah menindaklanjuti edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat, tapi nanti kita juga sedang susun juga edaran yang versi Kabupaten Bekasi," kata Dani usai meresmikan pembangunan rumah ibadah lintas agama di Jababeka Cikarang, Senin (13/5/24).

Dani menjelaskan bahwa nantinya akan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh sekolah yang ingin mengadakan study tour. Bagi sekolah yang baru merencanakan study tour, ia menekankan agar pelaksanaannya dilakukan di beberapa tempat wisata lokal di Kabupaten Bekasi.

"Nah kalau pun sudah di rencanakan jauh-jauh hari ke luar kota itu maka harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan untuk kendaraan yang digunakannya, harus betul-betul layak jalan, ijin operasional dan ketentuan-ketentuan lainnya termasuk kesehatan kru maupun sopir," tegas Dani.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Ungkap Sang Anak Manjat dari Dalam Bus SMK Lingga Kencana saat Kecelakaan di Subang

Menurutnya, pelaksanaan perpisahan siswa sekolah bisa diselenggarakan di dalam kota. Dani menyebutkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki beberapa sektor wisata, termasuk wisata industri dan program desa wisata, sehingga tidak perlu pergi ke luar kota.

"Dan juga ada penekan di Bekasi ini, karena kita sudah punya wisata industri kami mendorong anak-anak Kabupaten Bekasi wisata industri saja di sini, dan ada industri buatan lainnya kan ada juga wisata alam seperti desa-desa wisata ini yang akan kita arahkan," ungkapnya.

"Sepanjang ada rekomendasi dari Dishub di mungkinkan, tapi jika tidak memenuhi itu bisa kita kenakan sanksi," tutup Dani.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan study tour. Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Bekasi Perketat Aturan Study Tour Siswa, Kendaraan Wajib Diperiksa dan akan Beri Sanksi Pihak Sekolah

Link berhasil disalin!