Ilustrasi pengangkut sampah organik.
INDOZONE.ID - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkritisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, yang disebut tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat.
Menurut Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, masyarakatlah yang justru dibebankan mengelola sampah sendiri, tanpa adanya dukungan dari pemkab setempat.
Sleman, kata dia, merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik.
Padahal soal pengangkutan sampah sudah ada dalam undang-undang pengelolaan sampah, yang mana utamanya, yakni pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab mengelola sampah.
"Kami dari WALHI sangat meyayangkan kenapa pemkab terutama DLH Sleman tidak (menaati aturan itu) mengangkut sampah organik yang berasal dari sampah sisa makanan, sisa sayuran, aisa buah-buahan, ranting pohon dan sejenisnya," kata Elki dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Netizen Sindir Kota Jogja Jadi Kota Wisata Sampah, DPRD DIY: Padahal Anggaran Sudah Ada
Dalam surat tersebut dinyatakan kalau sampah organik termasuk sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST.
Sayangnya Pemkab Sleman berdalih bahwa, kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respons dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain itu, Pemkab juga mengklaim telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu TPST di beberapa titik.
Elki menilai bahwa, kebijakan pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan di Sleman.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Lakukan Desentralisasi di TPS 3R, Diharapkan Mampu Serap Produksi Sampah Ratusan Ton per Hari
"Apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman ini menunjukkan bahwa mereka melepaskan (membiarkan) terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Apalagi, warga yang tidak punya lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya," tandasnya.
Maka dari itu, WALHI Yogyakarta memberikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Sleman utamanya DLH Sleman.
1) Penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman
2) Adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman
3) Penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release