Konferensi pers kasus debt collector kepung wisatawan Jogja
INDOZONE.ID - Kasus enam debt collector yang menghadang wisatawan asal Sumenep, Jawa Timur di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada Senin (06/05/2024) berakhir damai.
Sebelumnya, jagad maya dihebohkan oleh seorang wisatawan asal Sumenep, Jawa Timur yang mengaku dipaksa debt collector keluar dari mobil.
Debt collector tersebut menyebut jika mobil yang dinaiki wisatawan itu menunggak utang dan harus ditarik paksa. Padahal, dirinya membeli mobil secara tunai di sebuah dealer di Bondowoso, Jawa Timur.
Kasus penghadangan oleh enam orang debt collector ini akhirnya berakhir damai, karena ternyata terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak.
Baca Juga: Heboh Kapolri Disebut Perintahkan Berantas Debt Collector, Begini Penjelasan Mabes Polri
Konferensi pers kasus debt collector kepung wisatawan Jogja
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengungkapkan, pemilik mobil mengalami BPKB dobel.
"Ternyata ada dua BPKB, dari Finance memberikan tugas kepada enam orang ini karena sudah terlambat 11 bulan, infonya dari finance yang ada di Bali. Tapi ternyata pemilik kendaraan tersebut membeli di salah satu dealer mobil di Bondowoso, Jawa Timur," ungkap Probo kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/05/2024).
"Akhirnya mereka konfirmasi ke pihak finance yang memberikan kuasa, dan ternyata dari pihak finance sana sudah dimintai keterangan oleh Ditlantas Polda Jatim. Sehingga, enam orang ini mengurungkan niatnya untuk melakukan penarikan," sambungnya.
Probo menyampaikan, keenam orang debt collector tersebut juga memiliki surat tugas resmi dari perusahaan leasing dan sertifikasi untuk pengumpulan utang.
Baca Juga: Debt Collector Culik dan Sekap IRT di Rohil, Ada Oknum PNS Terlibat Masih Buron
Meski sudah berdamai, Probo tetap tidak mengizinkan tindakan debt collector yang melakukan penghadangan di tempat umum, karena hal tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Saat melakukan penarikan, tidak boleh dihadang di tengah jalan. Memberhentikan seseorang di tengah jalan itu adalah kewenangan penyelidik atau penyidik sesuai Undang-Undang. Sementara mereka itu bukan penyelidik atau penyidik,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung