INDOZONE.ID - Juru parkir liar atau tukang parkir di Jakarta saat ini menjadi sorotan, hingga membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak.
Di sisi lain, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu membuat laporan polisi, jika menemukan adanya tukang parkir yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis, Tak Wajib Bayar!
Dikatakan Latif, masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya juru parkir liar bisa melapor ke polisi.
"Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan. Kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian," kata Latif kepada wartawam, Jumat (10/5/2024).
Para juru parkir ini rupanya juga bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu bisa diterapkan jika para tukang parkir liar ini melakukan pemaksaan hingga pemerasan.
"(Bisa dikenakan pidana) oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," ucap Latif.
Baca Juga: Dear Tukang Parkir Liar Meresahkan Warga Jakarta, Siap-Siap Polisi Bakal Bertindak!
Lebih jauh, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur ini menyebut pihaknya bakal membantu pemerintah daerah dalam hal menertibkan parkir liar.
"Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk membackup. Kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan