Ilustrasi anak korban pencabulan yang trauma (Pixabay)
INDOZONE.ID - Seorang pemuda berinisial AFA (23), harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi pencabulan dengan korban berjumlah lima orang.
Parahnya, pelaku menyasar bocah laki-laki sebagai korbannya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. Dia menyebut, pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata AKBP Andri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun oleh Ayahnya Sendiri
Aksi bejat pelaku salah satunya dilakukan terhadap seorang bocah pada Kamis (9/5/2024) kemarin.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan berdalih ingin membeli pulsa.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul menyebut, saat itu orang tua korban mencurigai gelagat pelaku lantaran saat dicek, pelaku tidak membawa ponsel di kantongnya.
"Setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku. Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang," kata Reliana.
Baca Juga: Fakta-fakta Pencabulan Anak TK di Pekanbaru oleh Teman Sekelas, Korban Trauma Berat
Saat pelaku sudah keluar rumah, dari sinilah kebejatan pelaku terbongkar. Korban memberitahu orang tuanya jika pelaku sempat mencabuli korban.
"Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Jakarta Barat," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan