INDOZONE.ID - Pasca baru saja diresmikan, Alun-Laun Pondok Aren, Tangerang Selatan viral usai adanya pungutan liar (pungli) dengan modus parkiran berkarcis. Pihak kepolisian setempat langsung turun tangan melalukan pengecekan terkair viralnya hal tersebut.
Potret pungli karcis parkir tersebar di media sosial salah satunya dilihat dalam akun Instagram @seputartangsel. Dalam postinganya, terlihat foto karcis parkir dengan nominal Rp10.000.
"Banyak keluhan soal parkir tak tertata termasuk tarifnya dan masuk ke kantong siapa. Tak jelas siapa yang kelola, yang jelas tak masuk PAD," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Pelajar di Papua Ditangkap Usia Jadi Sindikat Curanmor, Motifnya Untum Ditukar Dengan Ganja
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut pihaknya sudah turun tangan melakulan pengecekan di Alun-Alun tersebut. Dikatakan Bambang, karcis parkir tersebut dikeluarkan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di sana.
"Karcis parkir Rp 10.000 yang viral terhadap parkir pengunjung Alun-Alun berada di luar area Alun-Alun atau tepatnya di sepanjang Jalan Graha Raya yang dimanfaatkan oknum-oknum organisasi masyarakat yang melihat kelengahan setelah kegiatan peresmian Alun-Alun Kecamatan Pondok Aren," kata Kompol Bambang.
Bambang mengatakan sejatinya sudah disiapkak dua lokasi parkiran yang berafa di depan Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren dan khusus untuk mobil berada di area parkir Gedung Pemadam Kebakaran.
Baca Juga: Viral Brio Terparkir di Rumsong di Cikarang Disebut Warga Mobil Curian, Begini Faktanya
Juga ada petugas parkir yang menjaga dari petugas keamanan Kecamatan Pondok Aren yang sengajan difungsikannuntuk menjaga kendaraan. Dipastikan, tidak ada biaya parkir di dua lokasi tersebut.
"Petugas parkir memastikan tidak ada tiket parkir dan tidak ada pungutan biaya sedikit pun kepada pengunjung dan setelah dicek memang tidak ada pungutan atau tiket parkir," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: