Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 MEI 2024 • 13:25 WIB

Inilah 4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Diberikan Gratis Nadiem Makarim, Begini Syaratnya

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. (Dok Biro Humas Kemendikbudristek)

INDOZONE.ID - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengumumkan bahwa para siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA, akan menerima seragam sekolah gratis.

Namun, pemberian seragam ini terkait dengan ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Kabar ini menjadi berita baik bagi orang tua siswa, karena mereka tidak perlu lagi membeli seragam sekolah bagi anak-anak yang membutuhkan.

Baca Juga: Tak Hanya UI, Ini 6 PTN yang Bebas Uang Pangkal di Jalur Mandiri 2024

Seragam-segaram yang akan diberikan termasuk seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah seperti batik dan pakaian olahraga, serta seragam adat.

Pemberian seragam sekolah ini telah disahkan oleh Nadiem Makarim sesuai dengan aturan Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Permendikbud ini merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Menurut aturan ini, hanya siswa yang tergolong kurang mampu secara ekonomi yang berhak memperoleh seragam sekolah gratis.

Sesuai dengan yang ditegaskan oleh Nadiem Makarim dalam Pasal 12 Permendikbud No 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Lion Air Buka Lowongan Kerja Pramugari dan Pramugara untuk Lulusan SMA/SMK, Catat Persyaratan dan Cara Daftarnya

Inilah empat jenis seragam sekolah yang akan disediakan secara gratis oleh Nadiem Makarim bagi siswa SD, SMP, dan SMA, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Permendikbud No 50 Tahun 2022

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Inilah 4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Diberikan Gratis Nadiem Makarim, Begini Syaratnya

Link berhasil disalin!