Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pisau pedang coklat bergagang kayu, satu buah button stick berwarna hitam.
Ada pula kedua potong jaket jumper warna hitam, satu potong celana jeans warna hitam, dua unit sepeda motor Yamaha NMax variasi warna hitam yang turut diamankan polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Undamg-Undang Darurat tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk yang ancamannya 10 tahun penjara.
Sementara pelaku anak tetap melakukan proses hukum, namun dalam proses penyidikan tidak diselesaikan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung