Ilustrasi meninggal (The Indian Express)
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberikan asistensi kepada jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berkaitan kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) diduga akibat dianiaya seniornya. Polda Metro bahkan sudah mengecek langsung lokasi kejadian.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dikatakannya, kasus ini tetap ditangani oleh Polres Jakut.
"Nanti ditangani oleh Polres Jakarta Utara, kita dari Polda membackup pelaksanaannya," kata Kombes Wira kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Belasan Tokoh Daftar Penjaringan Pilkada Solo Lewat PDIP, Diminta Tak Berbohong
Tak sampai disitu, Polda Metro Jaya dikatakanya juga sudah mengecek langsung lokasi kejadian. Polisi bahkan sudah menginterview secara singkat sejumlah saksi.
"Kami mengecek TKP sambil kita melakukan beberapa interview terhadap yang diduga pelaku maupun saksi yang lain. Harapannya nanti bisa sebagai bahan pendalaman," ucap Wira.
Berkaitan dengan sosok senior kampus yang diduga menganiaya korban, Wira tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyebut pihaknya masih membutuhkan pendalaman lebih jauh mengenai hal ini.
Baca Juga: Begini Cara Pembunuh Wanita Masukan Jasad Korban ke Koper Sebelum Dibuang
“Sementara terindikasi ada yang kita sudah curigai tapi nanti kita akan pastikan ketika diambil keterangan lebih lanjut," kata Wira.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa STIP berinisial P (19) dinyatakan. Diduga, korban tewas setelah sebelumnya mendapat tindakan kekerasan diduga dilakukan oleh senior kampusnya dan dilakukan masih di lingkungan kampus.
Kasus ini terbongkar diawali dari Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari pihak rumah sakit terkait adanya mahasiswa yang meninggal. Terkait kasus ini, sejumlah mahasiswa senior di kampus tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: