INDOZONE.ID - Sebanyak enam anggota Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Enam anggota itu disanksi akibat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, hingga mangkir dalam tugas atau desersi.
"Iya (6 anggota Polres Jaksel di PTDH)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: 28 Polisi Bandel Dipecat Polda Metro Sepanjang Tahun 2023
Pemecatan keenam anggota tersebut dilakukan di Halaman Polres Metro Jaksel pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Keenamnya disanksi akibat terjerat kasus pidana hingga mangkir dalam tugasnya sebagai polisi.
"Kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja," ungkap Ade.
Dalam sambutannya saat memimpin upacara PTDH, Ade mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak sesekali menggunakan narkotika.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba. Kita sama-sama mengingatkan kepada rekan-rekan kita dan junior kita, jangan sampai menyalahgunakan narkotika," tegas Ade.
Baca Juga: Kedapatan Pakai Narkoba hingga Desersi, 3 Polisi di Jakut Dipecat
Berikut daftar 6 anggota yang di disanksi PTDH:
1. Aipda Gunung Adi Santoso, jabatan Ba Bag Ops Polres Metro Jakarta Selatan.
2. Bripka Siswanto Nachrowi, jabatan Ba Bag SDM Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan