Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 APRIL 2024 • 16:40 WIB

Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Buka Harga Rp809 Juta

Mario Dandy

INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan pelelangan mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Limit pelelangan mobil itu dibuka dengan harga Rp809 juta.

Informasi mengenai pelelangan itu disebar Kejadi Jaksel melalui akun Instagranya, @kejari_jakarta_selatan. Dalam postinganya, disebutkan detail rincian mobil yang dilelang.

"Pengumuman lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan lelang melalui internet dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang Open Bidding," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Masih dalan akun itu, diinformasikan jika penawaran lelang bakal ditutup pada Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB. Pengumuman lelang sendiri bakal diumumkan pasca penawaran lelang ditutup.

"Harga limit Rp 803.000.000," tulis postingan itu lagi.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan pelelangan ini. Berikut syarat dan ketentuanya:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT. BNI dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus bukan dicicil serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Merinding! Mayat Wanita Berwajah Hancur Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Amankan 3 Orang

2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, uang jaminan akan disetor ke kas negara.

3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya sesuai foto dan spesifikasi tentang objek lelang yang dapat dilihat pada alamat domain diatas. Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4. Peserta lelang yang tidak hadir atau tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.

Baca Juga: Posko THR Tutup, Jumlah Aduan Turun Dibanding Tahun Lalu

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Ibu Elin Octa Viari di 08129933777. Hanya menerima WA teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Writer: Ananda F.L

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Buka Harga Rp809 Juta

Link berhasil disalin!