INDOZONE.ID - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri berhasil menangkap setidaknya sebanyak delapan teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Para tersangka yang ditangkap memiliki peranan tersendiri dalam jaringan teroris ini.
"Sekira Kamis, 18 April 2024 dimana Tim Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil mengamankan yaitu beberapa anggota kelompok JI yang secara struktur diketahui menjabat dibeberapa bidang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Trunoyudo menyebut sebanyak delapan orang akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda. Kedelapan tersangka itu antara lain berinisial G, DS, SK, A, MWDS, DK, H dan RS.
Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Buka Harga Rp809 Juta
Para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Salah satu tersangka berperan sebagai pendakwah yang menyebarkan doktrin.
"Keterlibatannya yang pertama para tersangka merupakan anggota kelompok JI yang secara struktur organisasi menjabat diberbagai bidang seperti doktrin atau dakwah kemudian bendahara keuangan, rekrutmen dan lembaga pendidikan," ungkap Truno.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut para tersangka juga mengikuti pelatihan militer yang digelar di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik Simbolis Agar Tidak Malu
"Beberapa anggota tersebut mengikuti pelatihan fisik dan mengikuti kegiatan pelatihan paramiliter di Poso Sulawesi Tengah," kata Truno.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus terorisme tersebut.
"Persoalan ini yang ditangani oleh Densus 88 Antiteror masih proses pendalaman ya, dimana ada pertanyaan terkait dengan peran salah satunya bendahara, betul. Jadi memang ada keterkaitannya dengan pengumpulan dana oleh jaringan teror yang telah ditangkap sebelumnya yaitu SO, inisial SO," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release