Kategori Berita
Media Network
Jumat, 12 APRIL 2024 • 20:31 WIB

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024: Cek Jadwal dan Jenis Seragamnya

 

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Ilustrasi Siswa Indonesia (Sumber kemdikbud.go.id)

Menurut pasal 11 ayat (1), penggunaan seragam nasional saat upacara bendera harus disertai dengan atribut berikut:

  • Topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam nasional setiap jenjang sekolah.
  • Logo Tut Wuri Handayani harus terdapat di bagian depan topi.

Baca Juga: Menurut Survei Penelitian, Laki-Laki yang Tidak Merokok Hanya Sebesar 5% di Indonesia

Penerapan dan Sanksi

Ilustrasi Siswa Indonesia (Sumber kemdikbud.go.id)

Penerapan aturan mengenai seragam sekolah dan pakaian adat bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah diharapkan mengikuti pedoman sesuai peraturan menteri yang berlaku dalam menetapkan aturan seragam.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Itjen.kemdikbud.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024: Cek Jadwal dan Jenis Seragamnya

Link berhasil disalin!