Sopir taksi online pelaku pemerasan penumpang di Mapolres Jakbar.
INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan status tersangka terhadap Michael Gomgom (30), pasca dilakukan penangkapan.
Michael diketahui merupakan sopir taksi online yang viral usai memeras seorang wanita yang merupakan penumpangnya.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Ngeri! Kode GAS Dua Perampok Modus Sopir Taksi Online Lancarkan Aksi, Korban Dibuat Tak Berdaya
Michael dijerat dengan Pasal 368. Kekinian, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," ucapnya.
Tersangka sendiri diamankan pada Kamis (28/3/2024). Dia diamankan di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kegiatan itu juga kolaborasi dengan manajemen Grabnya. Jadi kita dibantu keseluruhan kegiatan, karena ini menyangkut nama Grab juga. Jadi tadi malam pun juga teman-teman manajemen Grab mensupport secara keseluruhan," kata Andri.
Baca Juga: Fakta-fakta Sopir Taksi Online Dirampok dengan Modus Kecubung: Pelaku Ditangkap!
Viral di Medsos
Sebelumnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan adanya cerita seorang wanita yang menjadi korban kekerasan saat menumpangi taksi online. Korban dibawa masuk ke jalan tol dan diperas hingga dianiaya.
Korban sempat mengambil langkah ekstrem dengan cara melompat dari mobil. Singkat cerita, korban mengalami luka-luka sedangkan pelaku melarikan diri.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan