Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 JULI 2023 • 17:24 WIB

Ngeri! Kode "GAS" Dua Perampok Modus Sopir Taksi Online Lancarkan Aksi, Korban Dibuat Tak Berdaya

Pelaku perampokan dengan modus sopir taksi online ditangkap. (Z Creators/Eddy Suroso)

INDOZONE.ID - Seorang wanita yang hendak pulang ke rumahnya menjadi korban kekerasan dan perampasan yang diotaki salah seorang driver taksi online inisial AM (39) tahun.

Pelaku AM berkomplot bersama rekannya AH melakukan perampokan engan kekerasan dengan korban AD (20) tahun. Ternyata pelaku sudah merencanakan aksinya terhadap calon penumpang.

Saat korban wanita yang mengorder mobil mereka, tersangka AM memberikan kode terlebih dahulu dengan mengucap kata “GAS” kepada tersangka AH yang menunggu di jok belakang mobil.

Pelaku Sempat Berputar-putar

Pelaku perampokan dengan modus sopir taksi online ditangkap. (Z Creators/Eddy Suroso)

Kapolsek Penjaringan, Jakarta Timur Kompol Bobby Danuardi mengungkapkan jika sebelum melakukan aksinya ke dua pelaku berputar-putar terlebih dahulu di wilayah Green Bay Pluit dan mengarah ke jalan Jembatan Tiga dengan maksud mengisi bahan bakar.

"Setelah mengisi bahan bakar mereka mendapatkan penumpang yaitu korban AD dengan lokasi penjemputan di Jalan Terusan Bandengan Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan dengan tujuan pengantaran Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Bobby saat rilis di Polsek Penjaringan, Senin (24/7/2023)

Bobby menjelaskan, setelah Korban AD masuk ke dalam mobil, kendaran Toyota Calya No. Pol: B-1689-HFI yang kedarai AM melaju kearah Kelapa Gading, melawati Tol Gendong Panjang, di jalan tol tersebut baru kedua pelaku melakukan aksinya.

Kata Bobby, setelah pelaku AM memberikan Kode "Gas" pelaku AH yang mengumpat di kursi belang keluar dan membekap korbannya.

"Tersangka AH keluar dari dari jok mobil belakang kemudian menyekap korban dengan menggunakan kain sarung yang diikat ujungnya serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan," terangnya.

Korban Serahkan Uang ke Pelaku

Pelaku perampokan dengan modus sopir taksi online ditangkap. (Z Creators/Eddy Suroso)

Bobby melanjutkan dibawah ancaman AH, koran AD ketakutan dan menyerahkan barang berharga serta uang berjumlah Rp1,6 juta miliknya.

"Lalu tersangka AH mengambil barang-barang korban yaitu 1 unit HP merk Iphone X Max Warna Hitam berikut 1 buah tas yang berisi uang tunai Rp1,6 juta, ATM Bank BCA dan ATM Bank Mandiri," kata Bobby.

Setelah berhasil mengasak harta korbanya para tersangka menurunkan korannya di pinggir jalan dekat SPBU Pluit Permai dalam keadaan pada bagian wajah ditutupi sarung dan tangan terikat kebelakang.

Para Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Barang bukti perampokan dengan modus sopir taksi online. (Z Creators/Eddy Suroso)

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, medapat laporan tersebut Tim Resmob dan Polres Penjaringan melakukan koordinasi dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

"Keberadaan salah satu pelaku bernama AM. Kurang dari 24 jam pelaku AM dapat diamankan di daerah Tubagus Angke. Kemudian tidak lama kemudian pelaku AH juga dapat diamankan di daerah Poris Tangerang," pungkas Bobby.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tidak pidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ngeri! Kode "GAS" Dua Perampok Modus Sopir Taksi Online Lancarkan Aksi, Korban Dibuat Tak Berdaya

Link berhasil disalin!