Ilustrasi perdagangan orang (Freepik/pikisuperstar)
INDOZONE.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar mahasiswa dengan modus magang di Jerman hingga saat ini masih terus bergulir usai lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polri sendiri saat ini tengah berupaya memulangkan dua tersangka yang hingga kini keberadaanya masih di Jerman.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi salah satunta dengan KBRI Jerman.
Baca Juga: TNI Pastikan akan Tindak Tegas Oknum jika Terbukti Aniaya Warga Papua
"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Truno kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Masih berkaitan dengan koordinasi dengan pihak lain, Polri rupanya melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Koordinasi ini bertujuan untuk membongkar kasus ini.
"Terkait koordinasi, kolaborasi tadi kami sampaikan penyidik untuk mengungkap kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi, kerja sama dan koordinasi baik itu Kemendikbud maupun KBRI," ungkap Truno.
Baca Juga: 60 Orang Tewas dan 147 Luka-luka dalam Serangan Teroris di Gedung Konser Moskow
Diwartakan sebelumnya, jajaran Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan orang dengan modus magang di Jerman. Sindikat ini menyasar korban dari golongan mahasiswa.
Para korban akan dikirim ke Jerman dengan dalih magang disana. Namun sebelumnya, para korban dibebankan biaya administrasi sebelum sah bekerja di sana.
Setibanya di Jerman, para mahasiswa disodorkan kontrak kerja berbahasa Jerman yang tidak dimengerti oleh para korban. Setelahnya, mereka bekerja seperti buruh dengan gaji yang dipotong.
Baca Juga: Viral Pemobil Koboi di Mampang Todongkan Senpi, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari kelima tersangka itu, dua diantaranya masih berada di Jerman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: