Beberapa barang bukti obat-obatan di toko kosmetik di Tangerang. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Toko kosmetik di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang digerebek polisi pada pekan lalu.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan dari tangan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20). Polisi mengamankan obat-obatan daftar G tanpa izin sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.
“Pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Antonius kepda media, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba LSD, Polda Metro: Sasar Anak-anak, Bentuknya Mirip Mainan dan Prangko
Sambung Antonius penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi penjualan obat-obatan terlarang dari salah satu toko, atas laporan tersebut menindak lanjuti
"Anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap diedar,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku SA penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KesehatanKesehatan.
Baca Juga: Bareskrim Ciduk Bandar Ekstasi yang Ditemukan di Dalam Kafe Senopati
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan