Kategori Berita
Media Network
Selasa, 19 MARET 2024 • 08:55 WIB

Polda Metro Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran di Bulan Ramadan: Kita Proses Hukum!

Ilustrasi - Sejumlah pelaku kriminal di jalanan di antaranya sindikat geng motor, tawuran, hingga pencurian dengan kekerasan.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya kembali memberikan ultimatum kepada kelompok-kelompok yang ingin melakukan aksi tawuran selama bulan Ramadan, di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro menegaskan, pihaknya akan memproses hukum para pelaku tawuran. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menyebut, instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sudah sangat jelas ihwal pelaku tawuran.

"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya sudah sangat tegas, bahwa terkait tawuran misalkan itu akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan fakta perbuatan yg ditemukan tentunya," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran Jelang Sahur di Bekasi

Tak sampai di situ, Polda Metro Jaya dikatakan Ade Ary juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar milik para pelajar yang kedapatan terlibat aksi tawuran.

"Komitmen Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan Pemprov juga untuk memberikan rekomendasi pencabutan Kartu Jakarta Pintar. Waktu itu di Jakarta Selatan juga kita lakukan beberapa kali. Jadi kita rekomendasikan yang terbukti seperti itu," ungkap Ade Ary.

Perihal aksi tawuran, tambah dia, sudah masuk ke dalam maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kegep Polisi Mau Tawuran, 7 Pelajar di Tangerang Diberi Sanksi Bersih-bersih Musala

Isi dari maklumatnya yaitu pelarangan aksi tawuran sambil menunggu berbuka puasa maupun sahur.

Maklumat tersebut juga berisi langkah tegas aparat kepolisian, jika menemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan maklumat tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP," tulis maklumat tersebut.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran di Bulan Ramadan: Kita Proses Hukum!

Link berhasil disalin!