Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
INDOZONE.ID - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, memberikan tanggapannya terhadap wacana kemungkinan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Umum Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang dijadwalkan pada Desember 2024.
"Belum ada Munas tuh. Perasaan ini tidak ada pembahasan apapun yang mengarah ke Munas,” dilansir Antara, Minggu (17/3/2024).
Dave, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, menanggapi pernyataan dari Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, yang menyebut Gibran sebagai salah satu calon potensial untuk posisi ketua umum Partai Golkar periode 2025-2030.
Baca Juga: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, Begini Kata Gibran
Meskipun Dave tidak mengkritik pendapat Qodari mengenai potensi Gibran dalam bursa calon ketum Golkar, namun menurutnya, saat ini belum ada pembahasan konkret mengenai Munas Partai Golkar, terutama dalam hal mencalonkan ketua umum.
Dave menyatakan bahwa pembahasan mengenai calon ketua umum Golkar sebaiknya dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada akhir Desember tahun 2024.
Menurutnya, fokus Partai Golkar saat ini adalah pada hasil pemilu dan pelantikan presiden serta wakil presiden, serta persiapan untuk pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
"Sesuai jadwal, Munas akan diselenggarakan pada Desember ini, setelah selesai jadwal pelantikan presiden, kabinet dan pilkada," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, telah menyatakan bahwa partainya sangat terbuka terhadap siapapun, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai kader partai.
Baca Juga: Ketua Partai Golkar Jatim Angkat Bicara Soal Hak Angket: Tidak Urgent!
Menurutnya, Golkar adalah partai politik yang terbuka bagi semua kalangan. Bahkan, partai yang memiliki lambang pohon beringin ini telah merancang program baru dalam merekrut kader partainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara