Konferensi pers pengungkapan 3 kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan disebuah kamar di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat. Lokasi itu digerebek karena dijadikan pabrik pembuatan ekstasi.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap clandestein lab atau home industri ekstasi dan mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2024 yang lalu. Dari penggerebakan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti.
Baca Juga: BMKG Tetapkan 12 Daerah Berstatus Siaga Waspada Cuaca Ekstrem
"Barang bukti berbagai alat dan bahan pembuatan ekstasi dan 416 gram serbuk warna biru positif methamfetamine," ungkap Hengki.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial AI alias B. Tersangka berperan sebagai produsen.
"Tersangka AI alias B berperan sebagai produsen atau yang membuat ekstasi langsung," kata Hengki.
Baca Juga: Dipanggil Polda Metro soal Pelecehan, Sekretaris Edie Toet Minta Penjadwalan Ulang
Dalam memilih tempat untuk dijadikan pabrik, tersangka AI menggunakan identitas orang lain untuk menyewa apartemen tersebut. Parahnya, pemilik kamar apartemen memberikan sewa untuk tersangka meskipun tersangka menggunakan identitas orang lain.
"Modus yang ada ini menjadi perhatian kita semua. Nah penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain, tapi diizinkan oleh apartemen menggunakan apartemen tersebut yang bersangkutan beda dengan persyaratan yang ditentukan apartemen," kata Hengki.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung