INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program Mudik Gratis untuk tahun 2024, menyediakan lebih dari 12 ribu kursi bagi warga Jateng yang merantau di Jabodetabek dan bekerja di sektor informal.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah dan membutuhkan bantuan untuk pulang kampung saat Lebaran.
Baca Juga: Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran pada 5 April 2024
Proses Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2024
Pendaftaran untuk Mudik Gratis 2024 telah dibuka sejak Rabu (6/3/2024) pukul 09.00. Warga dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi Pemprov Jateng atau secara luring dengan mendatangi kantor Badan Penghubung Jateng atau cabang Bank Jateng terdekat. Dokumen seperti KTP/KIA, KK, dan bukti pendukung lainnya diperlukan untuk pendaftaran.
Rincian Fasilitas Mudik Gratis Jateng 2024
- Bus : Terdapat 228 unit bus yang disediakan, termasuk sumbangan dari berbagai pihak seperti gubernur, Bank Jateng, PT Semen Gresik, Jasa Raharja, dan Perum Perumnas.
- Kereta Api: Fasilitas kereta api tersedia dengan dua rangkaian, untuk jurusan Jakarta-Solo dan Jakarta-Semarang.
- Pemberangkatan: Pemberangkatan dilakukan pada Sabtu (6/4/2024) dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta.
Kriteria Penerima dan Jumlah Kursi Pemudik
Mudik Gratis 2024 diperuntukkan bagi pekerja informal berpenghasilan rendah, seperti pengojek, asisten rumah tangga, pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan buruh.
Untuk tahun ini, persyaratan utama adalah ber-KTP Jawa Tengah. Total kursi yang disediakan mencapai lebih dari 12 ribu, dengan 11.400 kursi bus dan 1.088 kursi kereta api.
Imbauan kepada Masyarakat tentang Mudik Gratis 2024
Kepala Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, Sarido, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi mengenai mudik gratis.
Dia menekankan pentingnya memastikan informasi melalui saluran resmi pemerintah atau perusahaan, agar terhindar dari penipuan yang mungkin terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Perhubungan Pemprov Jateng