Kategori Berita
Media Network
Selasa, 05 MARET 2024 • 10:48 WIB

Bawa Kabur Uang Ustaz Kondang, Pemandu Karaoke di Bekasi Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian ATM milik ustaz kondang. (Z Creators/Eddy Suroso)

INDOZONE.ID - Polsek Pancoran berhasil mengungkap kasus pencurian ATM dengan korban Ustadz Muhammad Al Jufri yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XV, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun lalu Jumat, 8 Desember 2023. Atas laporan tersebut pihaknya langsung mengumpulkan barang bukti dan CCTV dilokasi.

"Kemudian dari hasil proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan Melakukan pengecekan CCTV melakukan pemeriksaan beberapa saksi diketahui bahwa pelaku adalah atas nama (YN) yunita Sari," Kata Sujarwo, Senin (4/4/2024).

Dari hasil penyelidikan sebelum di tangkap pelaku melarikan diri dari tempat satu ketempat lainya dari Bandar Lampung dan Bekasi. Pelaku sendiri YN ditangkap di salah satu tempat karoke di wilayah Bekasi, Jawa Barat sedang bekerja sebagai LC ( Lady Companion) alias pemandu karaoke.

"Namun yang bersangkutan saat ditangkap berada di Lokasi tempat Hiburan Karaoke di Daerah Bekasi. Pengakuanya bekerja baru beberapa hari," terangnya.

BACA JUGA: Tampang Pelaku Pencurian Motor yang Seret Korbannya Ratusan Meter di Bekasi, Ngaku Takut Dipukulin Warga

Menurut keterangan Sujarwo pelaku sendiri sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban.

"Waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengambil uang milik korban yang ada di ATM dengan memasukan PIN tanggal lahir korban sebesar Rp73.904.000.

"Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000," terangnya.

Menurut keterangan tersangka uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku dan berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.

"Motif pencurian ini adalah ekonomi," sambungnya.

Saat Pelaku, ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawa Kabur Uang Ustaz Kondang, Pemandu Karaoke di Bekasi Ditangkap Polisi

Link berhasil disalin!