INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menginisiasi program Angkutan Mudik Gratis dalam rangka menyambut Lebaran tahun 2024.
Program ini dirancang untuk mengatasi lonjakan pemudik, terutama yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam program mudik gratis yang diselenggarakan oleh kementerian.
Program ini tidak hanya menyediakan transportasi gratis untuk penumpang, tetapi juga menggratiskan pengangkutan sepeda motor, memungkinkan pemudik untuk bergerak dengan lebih leluasa di tempat tujuan.
"Kami mengajak masyarakat bergabung dalam program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan," kata Adita di Jakarta pada Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Kemenhub Sediakan KM Sinabung Jadi Akomodasi Terapung Tamu Asing di KTT ASEAN
Adita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik, mengingat tingginya risiko kecelakaan.
Ia berharap masyarakat akan memilih menggunakan transportasi umum atau memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan.
Program Mudik Gratis ini mencakup jalur darat, laut, dan kereta api, tersebar di beberapa titik simpul transportasi.
Untuk jalur darat, program "Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Bus dan Truk" diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat mulai 5 Maret hingga 3 April 2024.
Selama arus mudik dan balik, tersedia 722 unit bus untuk 30.088 penumpang dan 30 unit truk untuk 900 sepeda motor. Keberangkatan arus mudik dijadwalkan pada 5-7 April 2024, sedangkan arus balik pada 14 dan 15 April 2024.
Ditjen Perhubungan Laut mengadakan program "Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut" untuk jalur laut, dengan kuota 9.800 penumpang dan 4.800 sepeda motor, dijadwalkan pada 3-17 April 2024.
Baca Juga: Kakorlantas Polri dan Kemenhub Tandatangani SKB Terkait Pembatasan Angkutan Barang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Kementerian Perhubungan (dephub.go.id)