Kategori Berita
Media Network
Kamis, 29 FEBRUARI 2024 • 15:45 WIB

Satpol PP Kota Surabaya Kembali Bertindak Tegas dengan Penyegelan Ulang Kios Para Pedagang Nekat

Satpol PP Kota Surabaya kembali menunjukkan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan ulang terhadap 3 kios di Jalan Kutisari Selatan. (surabaya.go.id)

INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya kembali menunjukkan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan ulang terhadap tiga kios yang berlokasi di Jalan Kutisari Selatan pada hari Rabu (28/2/2024). Tindakan ini merupakan lanjutan dari penyegelan sebelumnya yang dilakukan Satpol PP Surabaya pada tanggal 20 September 2023.

Aksi nekat dari sejumlah pedagang yang tetap berjualan di kios yang masih tersegel, tanpa mendapatkan surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menjadi alasan utama penyegelan ulang ini.

Keputusan ini diambil karena aktivitas pedagang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.

Penyegelan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Pastikan Stok Bahan Pangan Terjamin hingga Idul Fitri 2024

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ulang dilakukan sebagai respons terhadap laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Kios yang menjadi sasaran penyegelan seharusnya masih mempertahankan atribut segel, namun disebutkan bahwa sejumlah pedagang sengaja melepas atribut tersebut. Hal ini menjadi alasan tegasnya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP.

"Mendapatkan laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan, kami melakukan monitoring untuk memastikan adanya aktivitas jual beli di kios-kios tersebut. Jika ditemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB atau bahkan tidak memiliki IMB, kami akan mengirim surat kepada DPRKPP (Dewan Perwakilan Rakyat Kota dan Penertiban Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk melakukan pengecekan. Sebab, Satpol PP tidak dapat melakukan penyegelan tanpa surat permohonan penertiban dari DPRKPP," ungkap Agnis Juistityas pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terus Tingkatkan Produktivitas Pertanian dengan Strategi Inovatif

Saat proses penyegelan, petugas Satpol PP Surabaya melekatkan stiker pelanggaran, memasang Pol PP line di depan kios, dan memasang kawat berduri sebagai bukti segel. Segel ini nantinya dapat dibuka apabila DPRKPP mengajukan permohonan pembukaan segel.

Agnis menambahkan bahwa bagi para pedagang yang belum memiliki tempat berjualan, Pemkot Surabaya telah menyediakan alternatif di Pasar Kutisari, Fresh Market milik pemkot, dan pasar-pasar lain yang telah memiliki izin operasional pasar.

"Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya Surabaya. Selain itu, DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan IMB terhadap bangunan yang ada di Surabaya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website Pemkot Surabaya / Surabaya.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satpol PP Kota Surabaya Kembali Bertindak Tegas dengan Penyegelan Ulang Kios Para Pedagang Nekat

Link berhasil disalin!