Kategori Berita
Media Network
Rabu, 28 FEBRUARI 2024 • 08:00 WIB

94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar

Warga yang NIK-nya dinonaktifkan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Oleh karena itu, warga yang termasuk dalam kriteria di atas diimbau untuk segera melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengurus indah data atau mengklarifikasi statusnya.

Baca Juga: Misteri Korupsi e-KTP Terungkap, Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Janjikan Pengungkapan Nama-nama Besar

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memastikan status data kependudukannya, dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Cek status data kependudukan secara online warga dapat mengakses situs web Disdukcapil DKI Jakarta di situs resminya dan memasukkan NIK untuk mengetahui status data kependudukannya.
  • Warga dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil DKI Jakarta untuk menanyakan status data kependudukannya.
  • Hubungi layanan Disdukcapil DKI Jakarta warga dapat menghubungi layanan Disdukcapil DKI Jakarta melalui telepon di nomor 1500537 atau melalui emailnya.

Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, PJ Wali Kota Serang Pantau Antrian dan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh warga DKI yang KTP-nya dinonaktifkan:

  • Datang ke kantor Disdukcapil DKI Jakarta atau Suku Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing
  • Membawa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), dan akta kematian (jika meninggal dunia).
  • Mengisi formulir permohonan aktivasi kembali KTP.
  • Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data.
  • Jika data valid, KTP akan diaktifkan kembali.

Penonaktifan KTP ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan KTP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar

Link berhasil disalin!