Warga yang NIK-nya dinonaktifkan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Oleh karena itu, warga yang termasuk dalam kriteria di atas diimbau untuk segera melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengurus indah data atau mengklarifikasi statusnya.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memastikan status data kependudukannya, dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, PJ Wali Kota Serang Pantau Antrian dan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh warga DKI yang KTP-nya dinonaktifkan:
Penonaktifan KTP ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan KTP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil