Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. (Antara)
Sebelumnya, ada dugaan yang mengatakan bahwa telah terjadinya aksi pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tapanuli Utara (Taput). Dugaan itu berawal dari sebuah laporan warga setempat. Selanjutnya, Inspektorat Taput membenarkan hal tersebut.
Kepala Inspektorat Taput, Manoras Taraja mengatakan bahwa aksi pungli di Disdukcapil memang benar terjadi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi hingga oknum pelaku pungli.
"LS, terduga pelaku tindakan pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil telah diperiksa dan hampir rampung," terang Manoras Taraja melansir Antara, Rabu (22/7).
Dikatakan, hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya tindakan pungli sehingga oknum LS harus dijatuhkan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
"Soal tindakan disiplin apa, tentunya pimpinan yang akan memutuskan sesuai aturan," imbuhnya.
Kepala Dinas Dukcapil Taput, Asnah Roslely Sinaga mengatakan bahwa aksi pungli yang dilakukan oleh oknum LS diketahui pihaknya setelah ada warga setempat yang melapor.
"Kebetulan ada warga yang mengeluhkan adanya kutipan dengan sejumlah bukti percakapan via pesan 'whatsapp'. Kejadiannya sekitar awal Juli 2020 lalu," ujarnya.
Dalam percakapan di aplikasi pesan instan itu, oknum salah satu kepala bidang di Disdukcapil tersebut menyampaikan sejumlah patokan harga atas pengurusan administrasi kependudukan.
"Ada bukti percakapannya, semisal urus akte nikah sekian, urus surat pindah ke Tangerang tiga ratus ribu rupiah. Itu bukti-bukti yang disampaikan warga," jelasnya.
Padahal, kata Asnah, semangat pemberantasan pungli pengurusan administrasi kependudukan selalu ditekankan Dirjen Kemendagri melalui UU Dukcapil nomor 24/2013, maupun oleh Bupati Taput melalui peraturan bupati nomor 18/2014 terkait peniadaan retribusi pengurusan administrasi kependudukan.
"Jadi selama ini, hal ini memang selalu menjadi keluhan masyarakat saat akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Warga mengaku malas melakukan pengurusan karena ketiadaan uang. Padahal, pengurusannya kan sudah digratiskan," tegas Asnah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: