INDOZONE.ID - Polres Pamekasan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor, yakni AS (35), H (30), dan MQ (27) pada Sabtu (242/2024). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
AS dan H merupakan pasangan suami istri. Pada kasus ini, AS berperan sebagai eksekutor pencurian dan H mengawasi saat AS melakukan aksi. Sementara MQ sebagai distributor motor curian AS dan H.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan NOMOR: LP/B/33/11/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pada 23 Februari 2024.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, pelaku telah berkali-kali melakukan tindakan pencurian sepeda motor. Pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 15 sepeda motor hasil curian para pelaku.
"Pelaku ternyata telah berunglang kali melakukan tindakan ini, pasangan suami-istri ini berhasil diamankan di Jalan Raya Kecamatan Camplong, Sampang, untuk tersangka MQ kita amankan di Desa Jarin Pamekasan," terang AKBP Jazuli Dani Iriawan saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (26/2/2024).
"Pelaku melakukan aksinya sejak 2021 dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan alat kunci T dengan modus berkeliling dan mencari motor di pinggir jalan yang sekiranya bisa mereka curi," jelasnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Motor Gagal di Koja, Pelaku Kocar-kacir Dikejar Warga Pakai Pedang
Berikut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini:
Baca Juga: Aksi Emak-emak di Bekasi Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Nyaris Ditembak Pelaku
Atas kasus itu, pelaku pasangan suami istri AS dan H dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP dengan Unsur Pasal Pencurian Dengan Pemberatan.
Sementara MQ dikenakan Pasal 480 Ke 1, 2 KUHP dengan Unsur Pasal Penadahan. Ancaman penjara 7 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan 4 tahun penjara untuk penadahan.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan