INDOZONE.ID - DPR RI seperti diketahui telah berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pengesahan RUU tersebut dijadwalkan paling lama dilakukan sebelum 15 Februari 2024.
RUU DKJ telah menuai kontroversi karena memuat draf yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden.
Baca Juga: Simak! Jadwal Pemilu 2024 usai Pemungutan Suara, hingga Peresmian Presiden dan Wakil Presiden
Ini dimuat dalam Pasal 10 ayat 2, yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat dari DPRD.
Jika RUU ini disahkan, maka warga Jakarta sudah tidak dapat lagi menggunakan hak suara untuk menentukan gubernurnya sendiri.
Baca Juga: Pasangan Anies-Imin Ungguli Suara Quick Count di 5 Provinsi Ini, Salah Satunya DKI Jakarta
Diketahui, secara garis besar RUU DKJ memuat draf yang mengatur tata kelola, bentuk, dan susunan pemerintahan Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN.
Dalam Pasal 2 ayat 1, nantinya Jakarta tidak lagi disebut sebagai Daerah Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: