INDOZONE.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) inisial JT resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Tutuko, Rabu (7/2/2024) mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejari SBB, Selasa (6/2/2024).
Eks Kadis Pendidikan JT selaku PA/KPA Tahun Anggaran 2022 ini tak sendiri jadi tersangka dalam kasus.
Penyidik juga tetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing MW selaku PPK, HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa dan AP selaku pelaku pinjam perusahaan.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Bukti Kecurangan Pemilu di Malaysia: Ribuan Surat Suara Sudah Tercoblos
"Hari Selasa 6 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka," terangnya.
Penetapan status tersangka ini setelah melalui berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspose perkara.
"Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan SMP/MTs pada Disdikbud SBB Tahun Anggaran 2022," tuturnya.
Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku tanggal 12 Januari 2024 mencapai Rp1.08 miliar. Nilai Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA 2022 sebesar Rp4.570.620,00.
Baca Juga: Kunjungi Kos Ayahnya selama 15 Tahun Sekolah, Alam Ganjar: Bapak Berjuang Sangat Keras
"Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081.980.267,00," ungkapnya.
Modus Operandi yang diterapkan para tersangka ini yaitu tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung