INDOZONE.ID - Joko Widodo memutuskan keputusan mengenai perayaan hari libur nasional dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024.
Keppres ini tidak hanya menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024, tetapi juga membawa perubahan yang cukup signifikan dalam nomenklatur libur keagamaan.
Dalam dokumen berisi empat diktum tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengganti nama liburan yang sebelumnya dikenal sebagai 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.
Keputusan ini merupakan hasil dari usulan Kementerian Agama, seperti yang diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada 12 September 2023.
Sebelumnya, 'Isa Almasih' digunakan dalam merayakan dua peristiwa penting dalam agama Kristen, yaitu Wafatnya Isa Almasih dan Kenaikan Isa Almasih. Namun, dengan adanya Keppres Nomor 8 Tahun 2024, istilah tersebut secara resmi digantikan oleh 'Yesus Kristus'.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini adalah hasil dari usulan Kementerian Agama yang kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi. Proses ini melibatkan penyusunan usulan perpres untuk mengubah istilah 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.
Baca Juga: Keputusan ICJ Membuat Israel Kembali Tertekan, Namun Harapan 'Gencatan Senjata' Belum Terwujud
Keputusan ini tidak hanya bersifat administratif tetapi juga membawa implikasi budaya dan keagamaan. Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan diri dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat, serta memperkuat identitas keagamaan yang lebih konsisten.
Meskipun perubahan nomenklatur ini bisa dianggap sebagai langkah kecil, namun dampaknya dapat terasa luas dalam masyarakat yang merayakan hari-hari keagamaan tersebut. Sebagian kalangan mungkin menyambut perubahan ini sebagai langkah positif yang mencerminkan penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan yang lebih konsisten dengan tradisi dan keyakinan masyarakat.
Namun, tentu saja, seperti setiap perubahan, ini juga dapat menimbulkan perdebatan dan berbagai pandangan yang beragam di tengah masyarakat.
Baca Juga: Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto Ajak Pendukung Jaga TPS, Takut Ada yang Rusak Surat Suara
Beberapa pihak mungkin merasa bahwa perubahan ini mencerminkan transformasi yang positif dan sejalan dengan semangat keberagaman, sementara yang lain mungkin merasa bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tertentu.
Dengan berlakunya Keppres Nomor 8 Tahun 2024, masyarakat diharapkan dapat mengenali dan merayakan hari-hari keagamaan dengan pemahaman yang lebih seragam. Bagaimanapun, perubahan ini menandai satu babak baru dalam kalender keagamaan Indonesia, dengan 'Yesus Kristus' menggantikan 'Isa Almasih' sebagai istilah resmi dalam merayakan peristiwa penting dalam agama Kristen.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keppres Nomor 8 Tahun 2024