Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna.
INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna ke Polda Bali. Kini, kasus tersebut sudah tidak ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, MUI Bali Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim
Nantinya, polisi akan menggabungkan kasus yang ada di Bareskrim dengan kasus yang ada di Polda Bali. Laporan polisi tersebut akan dijadikan satu.
"Untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali. Penanganannya nanti di Polda Bali kedepannya," ucap Erdi.
Baca Juga: Senator Bali Arya Wedakarna Dituding Rasis oleh Netizen Usai Viral Video Penutup Gak Jelas
Diberitakan sebelumnya, anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna dilaporkan ke polisi buntut ucapanya membahas seputar petugas frontline. Arya menganggap petugas frontline tidak menunjukkan ciri khas Bali, lantaran bukan diisi gadis Bali, malah diisi petugas yang bagian kepalanya tertutup.
Ucapan ini menimbulkan polemik. Arya kemudian dilaporkan ke polisi buntut dari ucapanya tersebut.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan