Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 JANUARI 2024 • 07:30 WIB

Kakek di Tanimbar Cabuli Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi Uang dan Diancam Dibunuh Berujung Ditangkap Polisi

Kakek 73 tahun ditangkap polisi. (Z Creators/Pasra Rukuwa)

INDOZONE.ID - Seorang kakek berusia 74 tahun dengan inisial LS, yang tinggal di Kecamatan Ertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar. LS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 13 tahun.

"Kami telah menahan tersangka (di Rutan Polres)," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, seperti dilansir pada Selasa (16/1/2024).

Menurut keterangan, tersangka melakukan tindakan tersebut berulang kali terhadap korban dengan inisial MMS, yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah salah seorang kerabat korban mengetahui keberadaan korban di rumah tersangka.

Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan amoral kakek LS ke pihak kepolisian setempat pada 2 Januari 2024. Penangkapan kakek LS dilakukan pada Rabu (10/1/2024).

"Tersangka ditangkap setelah ibu korban membuat laporan polisi," tambah Handry.

Baca Juga: Viral Video Siswi di Sampang Ngaku Dilecehkan Berkali-kali Seorang Kakek, Tak Berani Mengadu karena Diancam

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali terhadap korban, yakni pada 28-29-30 dan 31 Desember 2023 di rumah tersangka yang terletak di luar perkampungan.

Kakek 73 tahun ditangkap polisi. (Z Creators/Pasra Rukuwa)

"Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali di rumah tersangka sendiri," ungkap Handry.

Tersangka diduga menggunakan iming-iming sejumlah uang untuk mempengaruhi korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan kejadian tersebut.

"Tersangka melakukan tipu muslihat dan ancaman dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, dan setelah melakukan persetubuhan, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan peristiwa ini," jelas Handry.

 

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa 21 Anak di Bawah Umur yang Dijajakan Mami Icha

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kakek di Tanimbar Cabuli Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi Uang dan Diancam Dibunuh Berujung Ditangkap Polisi

Link berhasil disalin!