Siskaeee memberikan keterangan ke media usai diperiksa polisi. (Z Creators/Eddy Suroso)
INDOZONE.ID - Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia dan para talent lainnya resmi menjadi tersangka kasus pabrik film dewasa buatan Kelas Bintang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Siskaeee dkk dan para talent terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Daftar 11 Pemeran Film Dewasa Jadi Tersangka Selain Siskaeee, Ada Meli3gp
Ancaman hukuman 10 tahun tersebut mengacu kepada persangkaan pasal yang diterapkan kepada para tersangka.
Siskaeee cs disangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Siskaeee dkk Jadi Tersangka Kasus Pabrik Film Dewasa di Jakarta Selatan
Berikut Isi Pasal yang Disangkakan:
Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan