INDOZONE.ID - Calon Ganjar Pranowo mendapat aspirasi agar segera melaksanakan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, jika menang di Pilpres 2024.
Aspirasi tersebut muncul saat Ganjar berkunjung ke Pondok Pesantren Darussalam Watucongol Magelang, Jawa Tengah.
"Aspirasi sebenarnya lebih banyak ke ‘Pak laksanakan segera UU Pesantren’. Aspirasi dari mereka paling banyak itu," kata Ganjar dalam press release yang diterima di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Ganjar Dorong Pengembangan Desa Wisata untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah
Ganjar mengaku tak keberatan dengan aspirasi tersebut. Ini karena saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, ia sudah pun telah menerapkan turunan UU Pesantren ini, yaitu dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren.
"Pengalaman di Jawa Tengah dulu, perhatian ke Ponpes itu sudah biasa. Melaksanakannya dengan bangunan fisik, ruang kelas baru, tempat wudhu, kadang fasilitas seperti alat pendidikan, juga perhatian pada guru madrasah di ponpes. Itu sudah kita kerjakan," kata Ganjar.
Saat ini, Ganjar berkomitmen bersama cawapres Mahfud MD, untuk menjadikan ponpes terus berperan memajukan negara. Selain itu, juga demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda.
"Akan kita nasionalkan, sehingga Pak Mahfud me-launching di Sabang," ujar Ganjar.
Terkait kunjungannya ke Ponpes Darussalam, Ganjar diterima oleh KH Nurul Hidayat selaku pimpinan ponpes. Ganjar menyebut kedatangannya dalam rangka silahturahmi.
Baca Juga: Sowan ke Ponpes Modern Sirojul Munir, Ganjar Janji Bakal Jalankan Insentif untuk Guru Agama
Ganjar pun mengaku senang bisa bersilaturahmi kembali ke Pondok Pesantren Darussalam Watucongol. Terlebih Kiai, Ulama, Bu Nyai dan Santri di ponpes tersebut, telah memberi dukungan saat dia menjadi Gubernur Jawa Tengah selama 2 periode.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis