INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Marco Karundeng ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus bentrokam di Kota Bitung, Sulawesi Utara beberapa waktu yang lalu. Marco ditangkap usai diduga menjadi provokator dengan menyebar narasi mengandung ujaran kebencian.
"Betul (Marco Karundeng ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/11/2023).
Marco diketahui dilakukan penangkapak di Kaltom. Dia saat ini masih berada di Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Gibran Akan Ikuti Keputusan KPU Terkait Perubahan Format Debat Capres-cawapres
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan membeberkan proses penangkapan terhadap Marco.
Penangkapan diawali dari temuan polisi yang menemukan adanya satu akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Kita temukan siapa pemegang akun tersebut atas nama MK. Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi ada di wilayah di luar Sulut, di Kalimantan Timur," kata Stefanus.
Polda Sulut kemudian berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Singkat cerita, pelaku kini sudah berhasil diamankan.
Diwartakan sebelunnya, bentrokan sempat terjadi beberapa waktu lalu di Kota Bitung antara massa bela Palestina dengan massa dari salah satu organisasi masyarakat. Bentrokan ini diawali saat ormas menggelar HUTnya ke-12 di GOR Dua Saudara.
Sejurus kemudian, massa aksi bela Palestina melintas di depan GOR tersebut. Kesalahpahaman terjadi hingga berujung bentrok antar dua kelompok.
Akibat bentrokan itu, sebanyak dua orang mengalami luka-luka dan satu orang tewas. Polisi sendiri juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: