Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Ketua KPK RI non aktif, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Puluhan pertanyaan dicecar ke Firli salah satunya berkaitan dengan valas.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Sejumlah materi pemeriksaan dicecar terhadap Firli. Salah satu materi tersebut berkaitan dengan pertemuan Firli dengan SYL.
"Pertanyaan dititikberatkan pada peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," ungkap Arief.
Tak sampai di situ, penyidik juga mencecar seputar aktivitas penukaran valas yang diduga pernah dilakukan oleh Firli Bahuri termasuk juga seputar aset-aset milik Firli.
"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya. Seputar harta kekayaan, LHKPN, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," kata Arief.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Menyerahkan DIPA dan TKD 2024 Secara Digital
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri sempat menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin dan berlangsung sekitar 10 jam lamanya.
Usai diperiksa, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Firli. Alasanya lantaran penyidik menilai penahanan terhadap Firli belum diperlukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: