Informasi hoaks soal produk pro Israel yang diharamkan
INDOZONE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengklarifikasi terkait informasi ratusan daftar produk pro Israel yang diharamkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk yang telah mengantongi sertifikasi halal hanya karena mendukung Israel.
MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram pada produknya, tetapi pada aktivitasnya yang mendukung Israel.
Baca Juga: Bikin Geram! Israel Larang Warga Palestina Gunakan Air Hujan karena Diklaim Milik Mereka
“MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," kata dia.
MUI juga tidak punya wewenang untuk mencabut sertifikat produk-produk yang sudah bersertifikasi halal sebelumnya.
Dengan demikian, informasi terkait daftar produk yang diharamkan karena mendukung Israel adalah hoax karena MUI sendiri tidak pernah secara resmi merilisnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Pertemuan Firli Bahuri-SYL Tak Cuma Sekali, Diduga Ada Penyerahan Uang
“Kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber