INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap para finalis Miss Universe Indonesia ke Polda Metro Jaya. Alasanya, berkas tersebut dinilai masih belum lengkap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno menyebut ada sejumlah persyaratan formil yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut.
"Kemarin ada petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk beberapa syarat formil yang memang ada hal-hal langkah yang perlu ditambah khususnya di proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi hal tersebut," kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia Tersangka Pelecehan
Usai berkas kembali diterima, Truno memastikan penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut. Penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas kasus ini.
"Maka tentu penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal umum dalam hal ini Subdit Renakta akan memenuhi dan kemudian nanti secara progresnya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Truno.
"Tentunya secara teknis dan taktis sudah dilakukan langkah-langkah oleh penyidik untuk memenuhi apa yang dimaksud harapan jaksa penuntut umum. Pada kasus ini khususnya pada tersangka S ya, yang sudah kita tangani," sambung Truno.
Setelah berkas selesai dilengkapi, penyidik bakal kembali menyerahkan berkas tersebut ke Jaksa.
Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Ditahan Polda Metro, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menerima laporan polisi dari para finalis Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan dalam ajang tersebut. Para finalis dilecehkan saat memasuki tahapan grand final.
Mereka diminta untuk melakukan body checking dan menanggalkan pakaianya. Ada pula sesi foto tanpa busana yang dilakukan saat proses body checking tersebut.
Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia bernama Sarah Dewia sebagai tersangka dalam kasus ini. Sarah terbukti terlibat dan memiliki peran memerintahkan para finalis untuk menanggalkan pakianya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: