Pengacara Miss Universe korban pelecehan, Mellisa Anggraini.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya disebut-sebut pada hari ini bakal melalukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan dalam ajang Miss Universe Indonesia (MUID).
Gelar perkara hari ini bertujuan untuk menetapkan status tersangka. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni.
"Infonya Polda gelar perkara MUID," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Polisi Sebut Bakal Tetapkan Tersangka Pelecehan Miss Universe dalam Waktu Dekat
Mellisa menyebut, gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini bertujuan untuk menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
"(gelar perkara) terkait penetapan tersangka," beber Mellisa.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Project Director Terkait Pelecehan Miss Universe Indonesia Hari Ini
Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023. Korbannya ialah sejumlah finalis Miss Universe Indonesia.
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi menjelang proses grand final.
Para korban diminta melakukan body checking hingga ada sesi foto tanpa busana. Padahal, kegiatan tersebut tidak ada di rundown acara.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: