INDOZONE.ID - Sejumlah honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji selama 6 bulan yang menunggak. Imbasnya, Kantor BKD Mamasa pun disegel sebagai bentuk kekecewaannya.
Massa yang dari tenaga honorer ini bahkan menutup pagar pintu masuk menuju kompleks kantor Bupati Mamasa juga ditutup lalu membentangkan poster putih bertuliskan, 'Segera Bayar Honor Kami'.
Anggota Satpol PP yang berunjuk rasa juga membakar ban bekas di halaman kantor Bupati Mamasa.
Baca Juga: Ajengan Hingga Gus se-Jabar Rumuskan Cara Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
"Iya (gaji menunggak) enam bulan. Intinya begini, untuk tahun ini (2023) tiga bulan triwulan ketiga, dan tahun lalu itu (2022) yang belum dibayarkan yang selalu kami tuntut itu tiga bulan juga triwulan keempat," kata Koordinator Aksi, Andi Reski kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Dia membeberkan, ada 178 tenaga honorer Satpol PP dan Damkar yang gajinya belum dibayarkan selama enam bulan. Adapun gaji mereka sebanyak Rp 500 ribu per bulan.
"178 orang dengan Damkar. (Gaji) 500 ribu rupiah per kepala (bulan)," beber Reski.
Kata Reski, aksi penyegelan kantor BPKD ini akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka menantikan surat perintah pencairan dana (SP2D) terbit.
"Sampai tidak keluar kami punya dana tetap kami segel. Sampai keluar SP2D dan dilaksanakan pencairan kami tidak akan pernah membuka," tegasnya.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintah Setda Mamasa Mambu mengatakan, pembayaran honor Satpol PP Mamasa telah dikomunikasikan dengan dinas terkait. Dia berjanji SP2D untuk pembayaran gaji segera keluar.
Baca Juga: Fakta Anggota BNN Viral Ngaku Kopassus Aniaya Pemotor Pakai Pistol di Jaktim
"Masalahnya ini kan keterlambatan pembayaran honorarium mereka, tapi saya sudah komunikasi dengan kepala dinas pengelola keuangan, sudah dalam proses. Mudah-mudahan hari ini juga keluar SP2D-nya, sambil berproses di keuangan," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators