Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 NOVEMBER 2023 • 10:41 WIB

Mahkamah Konstitusi Siap Gelar Sidang Ulang soal Batas Usia Minimun Capres-Cawapres

Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun pada, Rabu (8/11/23). Hal itu sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan jadwal sidang MK yang dikutip dari website MK, Selasa (7/11/2023).

Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Agenda dalam sidang tersebut adalah Pemeriksaan Pendahuluan I.

Meski begitu, dalam agenda tersebut tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan tersebut atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.

Baca Juga: Kasus Pimpinan KPK Peras SYL Disorot: Jangan Sampai Ada Tukar Guling!

Brahma berharap seseorang yang berada dibawah 40 tahun boleh mendaftar sebagai capres cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan sebagai gubernur, dan tidak boleh di bawahnya.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, frasa itu dimasukkan MK sebagai syarat alternatif dari syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi capres-cawapres, dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober lalu.

Ia mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangannya.

Baca Juga: Kelompok Indonesia di Gaza Bantah Tuduhan Lindungi Jaringan Hamas

Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahkamah Konstitusi Siap Gelar Sidang Ulang soal Batas Usia Minimun Capres-Cawapres

Link berhasil disalin!