Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mendapat desakan agar segera melakukan pencekalan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Munculnya desakan pencekalan lantaran Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini berkaitan dengan kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
"Berharap penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari Pihak Firli kapan akan diperiksa harus melakukan pencekalan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Sekjen PBB Miris Serangan Israel Telan Puluhan Ribu Jiwa: Gaza Jadi Kuburan Anak-anak Palestina!
Hal ini lantaran Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah diagendakan oleh Polda Metro Jaya sebelumnya. Firli disebut Yudi seolah berlindung dengan tugas di KPK saat dipanggil untuk diperiksa.
"Firli sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum dan ini bisa ditiru oleh saksi saksi lain yang dipanggil oleh KPK. Firli seolah olah berlindung dibalik tugasnya sebagai Ketua KPK," kata Yudi.
"Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara-acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau Deputi atau staf lainnya," sambungnya.
Baca Juga: Polda Metro Minta Warga Tak Politisasi Tempat Ibadah: Tak Boleh Ada Atribut Parpol!
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya pada hari mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini. Sayangnya, Firli berhalangan hadir dengan alasan tugas KPK.
Agenda pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya Firli Bahuri dalam kasus pemerasan tersebut. Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: