Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengosongan lahan Hotel Sultan dengan pengamanan 100 personel polisi.
INDOZONE.ID - Kisruh antara pihak Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), berujung pada laporan polisi kasus perusakan ke Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro telah memastikan bakal menangani kasus ini.
"Kita sudah menerima laporan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu perusakan terhadap barang dan ini laporannya adalah 170 KUHP, jadi kekerasan baik terhadap orang maupun barang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Bawa Ratusan Personel, Polisi Kosongkan Lahan Hotel Sultan Kembali Diambil Alih Negara
Rencana tindak lanjut dari laporan ini, Hengki memastikan jika pihaknya akan langsung menangani kasus tersebut.
Hengki menyebut pihaknya tidak akan ragu-ragu menetapkan tersangka jika ditemukan fakta-fakta dalam kasus ini.
"Kita selidiki siapa pelakunya dalam fase penyelidikan ini, kemudian nanti apabila sudah naik penyidikan kita cari siapa tersangkanya," sambungnya.
Baca Juga: Terungkap! Korban Tewas Usai Dilempar WN Korsel dari Lantai 19 di Tangerang Ternyata Petugas Imigrasi
Sekedar informasi, pihak PPKGBK melaporkan aksi perusakan portal Hotel Sultan yang diduga dilakukan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola.
Laporan polisi ini dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober.
Kasus yang dilapokan terkait dugaan tindak pidana terkait UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan KUJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: