Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 OKTOBER 2023 • 15:08 WIB

Bawa Ratusan Personel, Polisi Kosongkan Lahan Hotel Sultan Kembali Diambil Alih Negara

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengosongan lahan Hotel Sultan dengan pengamanan 100 personel polisi.
INDOZONE.ID - Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Kanro (PPKGBK) secara resmi melakukan upaya pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno.

Seratusan personel dari Polres Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengambil alih hotel seluas 13,6 hektare tersebut kepada negara, yang selama ini dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

"Kita siapkan pengamanan, sementara satu SSK (satuan setingkat kompi) atau 100 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, upaya pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan saat proses pengosongan lahan.

Baca Juga: Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-77 di Area dalam GBK, Dihadiri Presiden dan Pejabat!

"Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK termasuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.

Menurut Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, pemerintah akan mengembangkan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi, modern, berstandar internasional.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengosongan lahan Hotel Sultan dengan pengamanan 100 personel polisi.
Pengembangan kawasan ini akan menekankan manfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

PT Indobuildco selama ini mengelola Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK, dengan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.

Baca Juga: 1.777 Personel Gabungan Disiapkan Amankan HUT Bhayangkara ke-77 di GBK

Namun HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuldco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBk," kata Rakhmadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawa Ratusan Personel, Polisi Kosongkan Lahan Hotel Sultan Kembali Diambil Alih Negara

Link berhasil disalin!