INDOZONE.ID - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Mentan RI oleh pimpinan KPK.
Salah satu saksi yang diperiksa Polda Metro hari ini yaitu pemilik rumah di Jl Kertanegara, Jakarta, yang disewa oleh Firli Bahuri.
"Hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi mulai dari pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti saat Geledah Rumah Firli Bahuri, Apa Saja?
Pemilik rumah yang disewa Firli diketahui berinisial E, yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Diperiksa di lantai 21 Gedung Promoter, Ruang Riksa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda metro jaya," ungkap Ade Safri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
E dimintai keterangan berkaitan dengan rumahnya di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta yang disewa oleh Firli Bahuri.
Rumah tersebut juga sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya kemarin. Selain pemilik rumah, Polda Metro Jaya juga memintai keterangan sejumlah saksi ahli pada hari ini.
"Beberapa ahli kita libatkan dalam kasus ini, pertama ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro ekspresi ini kita libatkan hari ini," kata Ade Safri.
Baca Juga: Permintaan KPK, Firli Bahuri Dikawal Puspom TNI Pasca Ajudannya Ditarik Mabes Polri
Pada Kamis (26/10/2023), Polda Metro Jaya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri. Rumah yang digeledah terletak di kawasan Kertangera dan Bekasi, Jawa Barat.
Di rumah Kertanegara, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut. Rumah itu diketahui juga bukan milik dari Firli Bahuri.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: