INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespon aksi Polda Metro Jaya yang baru saja menggeledah kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kompolnas menilai tindakan itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Penggeledahankan diatur dalam KUHAP, itu kewenangan penyidik," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan, Jumat (27/10/2023).
Dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin, Yusuf menyebut pihaknya tidak dilibatkan. Sebab, dikatakanya penggeledahan hanya dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Debt Collector Culik dan Sekap IRT di Rohil, Ada Oknum PNS Terlibat Masih Buron
Kendati demikian, Yusuf menyebut pelibatan Kompolnas bisa dilakukan dalam gelar perkara penetapan status tersangka.
"Wujud transparansi, kehadiran Kompolnas dapat dilakukan dalam gelar perkara khusus," kata Yusuf.
"Pada saat gelar khusus itu Kompolnas akan bisa melihat semua prosesnya termasuk apabila ada katakanlah kurang-kurang agar komprehensif, Kompolnas akan bersaran dan beri masukan tapi tidak boleh intervensi karena dilarang oleh peraturan perundangan-undangan," sambungnya.
Baca Juga: Istrinya Selingkuh, Pria di Tuba Ini Aniaya Sekdes yang Jadi Selingkuhan hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menggeledah rumah Firli Bahuri di dua lokasi yakni di Kertanegara, Jakarta dan di kawasam Bekasi, Jawa Barat. Rumah Firli digeledah berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) RI.
Terkait dengan kasusnya sendiri, Polda Metro Jaya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk sudah memeriksa Firli Bahuri sendiri.
Kekinian, Polda Metro Jaya tenggah mencari tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: