Rilis kasus penangkapan pengedar narkoba jaringan internasional
INDOZONE.ID - Tiga orang pengedar narkotika jaringan internasional ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menyebut barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini memiliki nilai jual yang mencapai Rp25 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut jika pengedar tersebut merupakan jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Sumatera, Jakarta, Bogor dan Cianjur.
"Jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia - Aceh - Sumatera - Jakarta - Bogor dan Cianjur," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).
Rilis kasus penangkapan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap Polisi, Keuntungan Bisa Capai Ratusan Juta!
Tiga orang yang berperan sebagai pengedar ini berhasil ditangkap di empat lokasi berbeda, namun masih berada di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," ungkap Syahduddi.
Polisi mengklaim, dari penyitaan narkoba ini, ada sebanyak 125.145 jiwa yang berhasil diselamatkan.
Rilis kasus penangkapan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Juga: Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 1.548 Kasus: Ratusan Kilo Ganja hingga Sabu
Selain itu, dari hasil pendalaman penyidik kepolisian, ketiga pengedar narkotika ini juga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.
Lalu Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: