INDOZONE.ID - Kepala Badan Penangukahgan Becana Daerah (BPBD) Tangerang Kota, Maryono, mengungkapkan beberapa kesulitan untuk memadamkan kebakaran di TPA Rawa Kucing.
Hingga kini, TPA yang terletak di Kedung Wetan, Neglasari itu terbakar sejak Jumat (20/10/2023). Bahkan sampai saat ini, sejumlah titik api masih bekum bisa dipadamkan.
“(Kesulitas) karena luasnya ini 10,1 hektar. Jadi kami fokuskan dulu di titik pintu 1 dan pintu 2,” unar Maryono saat dihubungi Kompas.com Selasa (24/10/2023).
Selain karena areanya yang luas sulit api sulit dipadamkan karena proses pemadaman lewat jalur udara yang terbatas. Satu helikopter water bombing baru dikerahkan pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Rumah Firli Bahuri Diduga Digeledah Polisi, Terkait Pemerasan SYL?
Pihaknya kini telah tengah berupaya untuk meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD) guna meminta helikopter tambahan.
“Iya (terbatasnya helikopter jadi kesulitan). Kami sudah mengajukan dan tinggal menunggu, karena pekerjaan ini (kebakaran hebat) tidak hanya di kota Tangerang ada pekerjaan juga di Bali dan Jambi,” tutur Maryono.
“Sampai di hari kelima ini sudah mencapai 60%, mulai hari ini kami akan fokus di pintu 3 lewat jalur belakang Perumahan KORPRI.” Ungkap dia.
Warga setempat sekaligus saksi mata bernama Yuli (35), salah satu warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang mengungkapkan kondisi ketika kebakaran hebat melanda TPA tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Jembatan Kaca 'The Geong' di Banyumas Pecah, 1 Orang Tewas
Menurut Yuli kebakaran itu terjadi pada Jumat (20/10/2023). Mulanya ada api yang berukuran kecil yang muncul di tumpukan sampah sekitar pukul 14.00 WIB.
“Awalnya kecil dulu, terus tiba-tiba jadi besar, karena sampah itu dalam keadaan kering semua “ ujar Yuli. Api yang tak kunjung padan itu selanjutnya kian membesar. Yuli juga mengatakan, pukul 17.00 WIB, api bahkan membakar gunung-gung sampah di TPA Rawa Kucing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara