Ketum PKB dan bacawapres, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
INDOZONE.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, ia mengajak semua pihak untuk taat.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Baca Juga: Janji Politik Cak Imin di Sidoarjo: AMIN Menang, Kita Selamatkan Palestina
"Ya MK punya kewenangan, putusan MK bersifat final dan berlaku. Semua harus taat pada putusan MK meski mengagetkan semua banyak pihak," kata Cak Imin kepada wartawan di Bogor, Senin (16/10/2023).
Meski demikian, Cak Imin mengaku tak gentar dalam menghadapi lawan-lawannya di Pilpres 2024 mendatang.
Mengenai kabar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi bacawapres Prabowo Subianto, Cak Imin menyerahkan ke rakyat.
Baca Juga: Cak Imin: Minta Maaf Jika Ucapan Saya Pernah Timbulkan Konflik
"Ya kami persiapkan dengan baik. siapapun kompetitor nya kami siap. Demokrasi semua punya hak, demokrasi kita tumbuh, rakyat menentukan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: