Pihak KPK menyatakan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang korupsi untuk umrah, dan menyalurkannya ke Partai NasDem.
INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), menggunakan duit hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ibadah umrah.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana korupsi tersebut ke Partai NasDem.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, selain SYL, uang tersebut juga digunakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Alex juga menyebut, dana korupsi juga mengalir pada Partai NasDem. Meski tak menyebut angka pasti, Alex menyebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan SYL atas Dugaan Korupsi dan TPPU di Kementan
"Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex.
Alexander menjelaskan bahwa perkara korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.
Baca Juga: Polri Belum Berhasil Identifikasi Seluruh Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas SYL
Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS," imbuhnya.
Saat ini, SYL beserta dua tersangka lainnya telah ditahan di di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai 1 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: